Dalam rangka meningkatkan kemandirian, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Puskesmas perlu menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan pola ini menuntut kemampuan dalam menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), mengintegrasikannya ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta melaksanakan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan secara transparan dan sesuai regulasi.
Puskesmas memiliki beberapa sumber pembiayaan utama, yaitu dana BLUD dari pendapatan layanan, dana APBD untuk operasional, serta dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari pemerintah pusat. Ketiga sumber dana tersebut memiliki mekanisme pengelolaan yang berbeda, namun harus dikelola dan dilaporkan secara konsisten dalam satu sistem keuangan terintegrasi. Selama ini, pengelolaan dana kesehatan, khususnya dana BOK, masih menghadapi berbagai kendala seperti keterlambatan pelaporan, ketidaksesuaian pencatatan dengan realisasi, serta lemahnya integrasi antara pelaporan BOK dan keuangan BLUD. Kondisi ini berdampak pada rendahnya efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di bidang kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan sistem aplikasi keuangan terintegrasi yang mampu menghubungkan pengelolaan dana BOK dengan pencatatan keuangan BLUD secara otomatis, akurat, dan siap diaudit. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mempercepat proses pelaporan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan Puskesmas.
Selain itu, untuk menjamin keberhasilan penerapan BLUD, diperlukan sistem monitoring dan evaluasi kinerja yang andal. Melalui sistem ini, setiap proses pengelolaan dapat dipantau secara berkelanjutan guna memastikan efektivitas layanan, efisiensi penggunaan sumber daya, serta peningkatan produktivitas. Monitoring dan evaluasi juga menjadi sarana untuk mendeteksi permasalahan sejak dini, melakukan perbaikan tepat waktu, serta menghasilkan data yang akurat bagi pengambilan keputusan berbasis bukti.Dengan demikian, penerapan sistem keuangan terintegrasi yang disertai monitoring dan evaluasi kinerja BLUD akan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan dana kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Unit Pelaksana Teknis yang telah menerapkan BLUD perlu didampingi sekaligus di bantu oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan memahami implementasi mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD untuk mentransfer pengalaman agar penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD sesuai dengan peraturan yang ada, kemudian kinerja UPT menjadi lebih efisien dan efektif dalam Penyediaan Laporan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang terstandarisasi dengan sistem standar akuntansi pemerintahan dan dapat diterima oleh BPK sehingga dapat memahami point point sebagai berikut:
Memberikan pemahaman tenaga profesional di bidang kesehatan mengenai pedoma teknis penyusunan Laporan Kinerja BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2019.
Sebagai tenaga ahli BLUD yang terlibat dalam pengembangan BLUD serta telah mendampingi lebih dari 3000 instansi BLUD