Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan pencarian keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Sebagai konsekuensinya, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Fleksibilitas tersebut mencakup antara lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan utang, pengelolaan investasi, pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang, penetapan tarif layanan, penetapan remunerasi, serta kerja sama dengan pihak lain. Namun demikian, fleksibilitas ini tidak dapat diberlakukan secara otomatis. Permendagri 79/2018 mengamanatkan bahwa setiap fleksibilitas wajib memiliki dasar hukum operasional di tingkat daerah berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dalam praktiknya, masih ditemukan BLUD yang menjalankan fleksibilitas tanpa didukung Perkada yang memadai, baik karena belum tersusun, belum diperbarui, maupun tidak sinkron dengan ketentuan terbaru. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka celah interpretasi yang berbeda antara pengelola BLUD dengan aparat pengawas internal maupun eksternal, serta berpotensi menjadi temuan pemeriksaan yang berdampak pada aspek administratif maupun hukum bagi pejabat pengelola BLUD.
Berdasarkan kondisi tersebut, dipandang perlu untuk menyelenggarakan webinar yang secara khusus membahas urgensi Perkada sebagai instrumen kepastian hukum bagi pelaksanaan fleksibilitas BLUD, sekaligus memberikan panduan teknis penyusunannya agar sejalan dengan Permendagri 79/2018
Seorang Konsultan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan sebagai Pakar BLUD serta Narasumber di berbagai Instansi Pemerintah Daerah. Memiliki studi S2 dengan 3 gelar yaitu Magister Komputer, Magister Manajemen dan Magister Akuntansi. Dan didukung dengan sertifikasi Teknisi Akuntansi untuk mendukung Kompentensi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD sebagai Konsultan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang telah mendampingi lebih dari 3200 Instansi Badan Layanan Umum Daerah di Indonesia.